A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Kroya merupakan unit kerja Kementerian Agama Kabupaten Cilacap yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang Urusan Agama Islam. Tugas Pokok KUA Kecamatan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Agama nomor 517 Tahun 2001 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan.
Dilihat dari sejarah, Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut Karel Steenbrink (seorang ahli di bidang ke-Islaman), bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada.
Di masa penjajahan Belanda, tugas dan fungsi KUA telah diatur dan diurus oleh lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Unit kerja tersebut dibuat untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan di bidang keperdataan umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh penjajah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai landasan yang legal bagi berdirinya KUA kecamatan.
Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, bukan hanya masalah NR, melainkan juga masalah talak dan cerai. Tetapi dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan talak, cerai diurus oleh Pengadilan Agama sehingga KUA kecamatan tidak lagi mengurusinya secara langsung .
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan keluarnya KMA RI nomor 517 tahun 2001 maka KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA mennyelenggarakan fungsi : menyelenggarakan statistik; surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA Kecamatan serta melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul mal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peran tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi dasar pelaksanaannya, yaitu:
1. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3. PP nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KantorUrusan Agama kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang
melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugas KUA berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan
keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menuju pada
peningkatan kuantitas maupun kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai
pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor
Urusan Agama Kecamatan untuk dapat bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan
berorientasi pada penegakan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong tercapainya kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kemnterian Agama Prop. Jawa Tengah berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap Kinerja Kepala KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap Kinerja Kepala KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, , maka Kementerian Agama Insya Allah SWT memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi dan Misi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian meliputi Komponen Visi, Misi dan Motto, Pelayanan dan Komponen Keahlian/Ketrampilan . Dengan demikian penilaian itu dapat menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian Kinerja Kepala KUA percontohan tingkat karesidenan.
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Kroya Kab. Cilacap yang memuat gambaran umum tentang
pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Kroya yang didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi
KUA Kecamatan itu sendiri dan harapan dari dinas instansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan
rutin dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan dengan berpijak pada peraturan yang berlaku ,
yaitu :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Agama;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Departemen Agama;
7. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Agama.
8. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II / 254 Tahun 2011 Tentang,
Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Teladan ;
9. Surat Kepala Bidang Urais Kantor Wilayah Kemenag Propinsi Jawa Tengah no. Kw.11.2/I/PW.00
/2881/2011 tanggal 07 April 2011 tentang Juklak Pedoman Penilaian Kinerja Kepala KUA Teladan
tahun 2011
10. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Nomor Kd.11.02/2/PW.01
/2387/2010 tanggal 08 Oktober 2010 tentang Penilaian KUA Percontohan/Teladan tahun 2011;
11. Surat Keputusan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Nomor : Kd.11.2/2/PW.00/668/2011
tanggal 31 Maret 2011 tentang penetapan hasil lomba Kantor Urusan Agama Kecamatan , Tingkat
Kabupaten Cilacap Tahun 2011.
C. Maksud Dan Tujuan
Penyusunan Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif tentang Kinerja Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kroya secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Kroya. Dengan demikian maka hal itu diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai Kinerja Kepala KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1. Memberikan gambaran umum tentang kondisi riil kinerja Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kroya, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
2. Salah satu bahan untuk mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para
pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Kroya, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi
terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh Kepala KUA lain yang ada di Prov. Jawa Tengah;
3. Memberikan ruh penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Kroya
sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan
kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan
penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4. Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan Kepala KUA Kecamatan Kroya dan
gambaran sesuatu yang akan dikerjakan pada masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar