ALUR RUJUK
1. Ke RT/RW Mengurus surat pengantar Rujuk untuk di bawa ke Desa/Kelurahan
2. Ke Balai Desa/Kelurahan Untuk mendapatkan : Surat Keterangan Rujuk
3. Ke Kantor Urusan Agama:
- Membawa Akta Cerai
- Surat Keterangan Untuk Rujuk
- Bukti setor biaya pencatatan Rujuk Untuk:
- Memberitahukan Kehendak Rujuk
- Pemeriksaan Rujuk
- Pelaksanaan Rujuk
- Mendapatkan Kutipan Akta Rujuk
- Ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar