SELAMAT DATANG DI SITUS KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KROYA KABUPATEN CILACAP JAWA TENGAH
Latest Post :

Jam Dinding

Home » » PROSEDUR PERNIKAHAN

PROSEDUR PERNIKAHAN

Jumat, 25 Januari 2013 | 5komentar




NIKAH ITU MUDAH DAN MURAH LHO,..BAHKAN GRATIS ASAL PADA HARI DINAS DAN JAM KERJA,...KINI SAATNYA ANDA MANDIRI DALAM PENGURUSAN NIKAH,...; 

I. YUK,.. LENGKAPI HAL HAL  SEBAGAI BERIKUT ;
    01. Foto Copy KTP Calon Pengantin dan Foto Copy KTP Kedua orang tua Calon Pengantin;
    02. Foto Copy Kartu Keluarga Calon Pengantin;
    03. Pas Foto ukuran 2 X 3 = 4 lembar , 4 X 6 = 1 lembar, background warna biru.
      Lengkapi :
     a) Akta Cerai Asli (Khusus Duda/Janda Cerai) ; sedangkan bagi Duda/Janda ditinggal mati sertakan      
         Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (model N.6);
     b) Foto Copy Akta Kelahiran (jika ada);
     c) Foto Copy Ijazah SD/SLTP/SLTA (jika ada);
    d) Foto Copy Buku Nikah orang tua (Khusus untuk Calon Pengantin Putri);
        Jika Calon Pengantin :
        a. Anggota TNI / POLRI sertakan Surat Izin Nikah (yang asli) dari atasannya.
        b. Wagra Negara Asing :
            - Sertakan surat Izin Nikah (yang asli) dari keduataan besar Negaranya yang ada di Indonesia;- Izin
               menikah dan persyaratan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh lembaga resmi;
            - Foto Copy Paspor dan siapkan Paspor Asli;
            - Surat bukti melapor ke Polres/Polsek tempat dilaksanakannya pernikahan.

II. DATANG KE DESA/KELURAHAN setempat meminta :
    01. Surat Keterangan Untuk Nikah (model N-1);
    02. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N-4).
    Lengkapi dengan surat pengantar untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat.
    Jika tidak memiliki Akta Kelahiran maka mintalah Surat Keterangan Asal Usul (model N-2)
    > Khusus bagi Calon Pengantin Putri :
    Membawa bukti/surat keterangan telah Imunisasi TT dari PUSKESMAS

III. DATANG KE- KUA setempat :
      Berkas persyaratan (calon pengantin Putra dan Putri) /surat surat di atas dibawa ke KUA (dimasukkan  
      stofmap warna hijau jika Nikahnya di KUA pada Jam Kerja # Warna merah jika pernikahan di luar Jam
      Kerja KUA / di Luar KUA / di hari Libur atau Cuti), selanjutnya :
      01. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah menurut model N-7;
      02. Mengisi Formulir / Surat Persetujuan Mempelai (model N-3);
      03. Mengikuti proses Verifikasi/Validasi DATA dan Bimbingan Suscatin
      04. Bagi yang akan melaksanakan pernikahan di Luar KUA atau di luar Jam Kerja KUA atau di hari     
            Libur atau Cuti, maka ia mengisi Slip/formulir penyetoran PNBP N/R untuk digunakan membayar
            biaya Nikah  ke Bank ( BRI / BNI / Bank Mandiri / BTN ).
     Setelah pembayaran ke Bank, maka Bukti Pembayaran tersebut diserahkan ke KUA.
     • Berkas persyaratan nikah sudah masuk  di KUA minimal 10 (sepuluh) hari sebelum hari pernikahan
        berlangsung, jika kurang dari 10 (sepuluh) hari maka harus dimintakan Rekomendasi dari Camat .
     • Bagi Calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun  maka harus ada surat Izin dari orangtuanya
       (model N.5). Bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum
       mencapai umur 16 tahun pada hari pernikahannnya, maka harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama.
    • Jika pernikahan dilaksanakan di luar Kecamatan tempat tinggal Calon Pengantin Putri maka , mintalah
      surat  REKOMENDASI NIKAH dari KUA tempat tinggal Calon Pengantin Putri.

Share this article :

5 komentar:

  1. saya lahir th 1977 dan blm pernah bikin akte lahir,karna keterbatasan waktu,kira2 bisa ga saya menikah tanpa akte ( akte lahir menyusul)matur nuwun......

    BalasHapus
  2. Kepada kepala dan pengurus KUA ditempat mohon pencerahannya bagaimana caranya sy bisa mendapatkan copy dokumen pernikahan orang tua saya yg nikah di tahun 1977 dikarenakan buku nikah yg asli telah hilang sedangkan orang tua ingin mengurus akte lahir untuk adik saya yg bungsu, sekian dan terima kasih
    Nb:mohon kiranya bpk/ibu sudi kiranya dpt membantu saya untuk mengirim jawaban ke email:aryocahsemnrono@gmail.com

    BalasHapus
  3. Ralat untuk email saya yaitu aryocahsembrono@gmail.com
    Terima kasih...

    BalasHapus
  4. Bagaimana cara mendaftar,foto, misalnya calon pengantin wanita tidak diindonesia,pulang H-10 mohon jawabannya

    BalasHapus
  5. Ini saya mau nikah di kroya saya suruh calon saya nanya persyaratan masa ngundang kerumah bayar satu juta penghulunya

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | kuakroya | Mas Template
Copyright © 2011. KUA KECAMATAN KROYA - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger